Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023

Bangunan Gedung


Ditetapkan: 21 September 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan bangunan gedung dilaksanakan untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat yang serasi dan selaras dengan lingkungan dalam pemanfaatan ruang.

  2. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib sesuai dengan persyaratan administratif maupun standar teknis guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta serasi dan selaras dengan arsitektur daerah.

  3. bahwa pengaturan mengenai bangunan gedung dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai kondisi perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020


Tata Cara Pemberian Fasilitas Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan Republik Indonesia


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara