Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 37/KMA/SK/II/2017

Peningkatan Kelas pada Dua Puluh Sembilan Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan Dua Puluh Satu Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A


Ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2017
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme kinerja aparatur peradilan dan reformasi birokrasi di bidang peradilan, maka dipandang perlu adanya peningkatan kelas pada dua puluh sembilan Pengadilan Agama kelas II menjadi Pengadilan Agama kelas I B dan dua puluh satu Pengadilan Agama kelas I B menjadi Pengadilan Agama kelas I A;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib


Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram


Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional