Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013

Kepariwisataan


Ditetapkan: 30 Desember 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kota mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup serta kepentingan nasional.

  3. bahwa pembangunan kepariwisataan di Kota Depok bertujuan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

  4. bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003 yang mengatur tentang Izin Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penggantian dan penyesuaian.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada 33 (tiga puluh tiga) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka


Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan


Role Model dan Agen Perubahan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan