Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2020

Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali


Ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.

  2. bahwa Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali merupakan salah satu strategi untuk memiliki peranan yang sangat besar dalam penjaminan kredit bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah dan koperasi di Daerah dalam rangka pengajuan kredit lembaga keuangan.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, dalam hal ini Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Bali Mandara Provinsi Bali yang merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi Bali.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji atau Upah dan Hak Keuangan Lainnya bagi Anggota Badan Pelaksana dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji


Pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia


Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Komite Nasional Indonesia untuk International Electrotechnical Commission