Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah


Ditetapkan: 28 Desember 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.

  2. bahwa untuk menjamin kebutuhan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha perlu diatur dalam Peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Nama Terdakwa Noor Chandra Pindariza alias Jajut alias Burhan alias Rudi


Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi


Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Ikatan Dinas Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang ditempatkan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika