Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2020

Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 7 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1009

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengukuran dan peningkatan kinerja yang berdaya saing dan hubungan industrial kondusif serta untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menetapkan ukuran keberhasilan berupa indikator kinerja utama Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024;

  2. bahwa dengan telah disusunnya rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024, diperlukan indikator kinerja utama yang selaras dengan perkembangan pembangunan ketenagakerjaan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Indikator Kinerja Utama Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai Tuan Rumah Pelaksana Festival Olahraga Masyarakat Nasional VII Tahun 2023


Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen


Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer


Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara