Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011

Pajak Penerangan Jalan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 April 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah, Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan pajak atas penggunaan tenaga listrik sesuai Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan dan dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan.

  2. bahwa Walikota Bogor bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah Pajak Penerangan Jalan dan sesuai ketentuan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Bogor telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

  3. bahwa Gubernur Jawa Barat telah menetapkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.378-Hukham/2011 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pajak Penerangan Jalan, dan berdasarkan hasil evaluasi tersebut telah dilakukan penyempurnaan antara DPRD dan Walikota Bogor sesuai Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 973-8 Tahun 2011 tentang Persetujuan Penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Pajak Penerangan Jalan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty