Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2015

Penyelenggaraan Reklame


Ditetapkan: 21 Mei 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah kota yang terarah dalam perencanaan, pengaturan, jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban reklame di wilayah Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Reklame.

  2. bahwa berkenaan dengan adanya perubahan objek, jenis, dan golongan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kemandirian daerah dengan merestrukturisasi objek pajak dan retribusi reklame serta pemberian diskresi dalam penetapan tarif, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disesuaikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan


Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kejaksaan Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Pringsewu dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung


Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum


Rencana Strategis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024