Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2023

Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  2. bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila.

  3. bahwa untuk memperkuat implementasi pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di daerah, perlu diatur dasar hukum terhadap pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan di Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara


Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung