Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024

Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif


Ditetapkan: 3 April 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. bahwa Kota Bekasi memiliki potensi ekonomi kreatif yang unik dan masif serta dapat menjadi pusat percontohan kota kreatif sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan iklim kegiatan yang kondusif bagi penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, diperlukan pengaturan tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Kode Etik Pegawai Kementerian Luar Negeri