Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinyatakan terbuka untuk umum;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya;
bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017
Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat