Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022

Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 100
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6790
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinyatakan terbuka untuk umum;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pemeriksa Keuangan sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya;

  3. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan informasi publik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia


Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang wajib Ditera dan Ditera Ulang


Penyelenggaraan Teknologi Finansial


Petunjuk Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah