Optimalisasi Badan Layanan Umum Perikanan Budi Daya
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi fungsi pelayanan dan pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), perlu dilakukan penguatan tugas dan fungsi badan layanan umum perikanan budi daya.
bahwa sumber daya alam yang melimpah dan belum termanfaatkan secara optimal di perairan laut Indonesia memerlukan penanganan, pengelolaan, dan pembudidayaan, serta pemanfaatan secara optimal, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar baik dari aspek pelayanan maupun pemasukan PNBP bagi negara.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Optimalisasi Badan Layanan Umum Perikanan Budi Daya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 247/O/2024
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 53 Tahun 2023
Penyerahan Barang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/749/V.08/HK/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2016
Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek