Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama
Konsiderans
bahwa pembangunan ekonomi daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan melalui penyediaan sumber-sumber pembiayaan daerah.
bahwa sesuai amanat Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat berupa perusahaan perseroan daerah yang diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum atas barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat berdasarkan kebutuhan daerah dan tata kelola perusahaan yang baik.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bandung Infra Investama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 123 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Karangasem Provinsi Bali
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 121 Tahun 2024
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 11 (sebelas) Kabupaten/Kota di 2 (dua) Provinsi Periode 2024-2029
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2016
Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023
Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023