![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020
Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2012, namun dalam rangka meningkatkan manfaat bagi perekonomian daerah, penyelenggaraan kemanfaatan umum dalam bidang pelayanan pengelolaan pasar kepada masyarakat, memperoleh laba dan/atau keuntungan bagi perusahaan dan/atau Pemerintah Kota Bandung, maka bentuk hukum perusahaan Daerah termaksud perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk hukum Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diganti menjadi perusahaan umum daerah yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/PERMENTAN/PK.110/11/2015
Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2016
Prinsip Mengenal Nasabah oleh Pialang Berjangka
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022
Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2022
Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Basil Gross Split