Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2024

Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan


Ditetapkan: 25 Juli 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pangan, pertanian, dan perikanan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

  2. bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan, pertanian dan perikanan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah Kota Bandung dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan perlu adanya pengaturan pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2001 ten tang Pelayanan Bidang Pertanian dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan, sudah tidak dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan bidang pangan, pertanian dan perikanan secara menyeluruh, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penanganan Pengaduan Internal Di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame dan Retribusi Pemanfaatan Aset untuk Pemasangan Reklame


Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Peta Jalan Eliminasi Malaria dan Pencegahan Penularan Kembali di Indonesia Tahun 2025-2045