Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020
Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menJam1n ketersediaan dan keseragaman arsip yang autentik dan terpercaya diperlukan pengelolaan arsip dinamis yang sesuai dengan standar kearsipan;
bahwa Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 33/KKI/KEP/V/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir Dan Teranostik Molekuler Subspesialis Nuklir Pediatrik
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019
Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2020
Tata Cara Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia secara Wajib