Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka membentuk pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif di Provinsi Kalimantan Utara, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pacitan
Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 35 Tahun 2024
Penetapan Walidata dan Produsen Data Tingkat Otorita Ibu Kota Nusantara
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 139 Tahun 2023
Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional di Bidang Transportasi