![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2017
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan, dan pelanggaran lainnya perlu adanya suatu kepastian hukum.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta menjalankan urusan wajib pemerintahan Daerah, perlu adanya pengaturan dalam bentuk peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2020
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 56 Tahun 2022
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel Bidang Perakitan Telepon Seluler
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/SEOJK.05/2020
Rencana Bisnis PT Permodalan Nasional Madani (Persero)