Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2017

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan, dan pelanggaran lainnya perlu adanya suatu kepastian hukum.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta menjalankan urusan wajib pemerintahan Daerah, perlu adanya pengaturan dalam bentuk peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Politeknik Ketenagakerjaan


Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pendayagunaan Dokter Spesialis


Standar Nasional Perpustakaan Umum


Berita Acara Serah Terima Barang di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika