
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2017
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa untuk menjamin Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan, dan pelanggaran lainnya perlu adanya suatu kepastian hukum.
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta menjalankan urusan wajib pemerintahan Daerah, perlu adanya pengaturan dalam bentuk peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/3/PADG/2020
Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah