Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2017

Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2017
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi serta mendapat Perlindungan dari Kekerasan, dan pelanggaran lainnya perlu adanya suatu kepastian hukum.

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta menjalankan urusan wajib pemerintahan Daerah, perlu adanya pengaturan dalam bentuk peraturan Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Kementerian Pertanian


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer


Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan


Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah