Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 4 Tahun 2020

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2020
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Mystery Shopping Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota