Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2015
Penamaan Jalan dan Gedung Pemerintah Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi jalan di Kabupaten Belitung Timur, perlu dilakukan penamaan jalan-jalan dan Gedung Pemerintah Daerah di Kabupaten Belitung Timur.
bahwa penamaan jalan dan gedung Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam rangka penataan administrasi jalan dan aset di Kabupaten Belitung Timur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Gedung Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44 Tahun 2019
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2020
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja