Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2015

Penamaan Jalan dan Gedung Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi jalan di Kabupaten Belitung Timur, perlu dilakukan penamaan jalan-jalan dan Gedung Pemerintah Daerah di Kabupaten Belitung Timur.

  2. bahwa penamaan jalan dan gedung Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam rangka penataan administrasi jalan dan aset di Kabupaten Belitung Timur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penamaan Jalan dan Gedung Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu lingkup Kementerian Pertanian


Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2021-2026


Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja