Fasilitasi Transportasi Kepada Jemaah Haji Yang Berasal Dari Kabupaten Belitung Timur
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji asal Kabupaten Belitung Timur, maka dipandang perlu memberikan fasilitas dalam bentuk penyediaan transportasi kepada jemaah haji dimaksud dari tempat keberangkatan ke Bandara Internasional H.A.S Hanandjoedin dan dari Bandara Internasional H.A.S Hanandjoedin ke tempat pemulangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Transportasi Kepada Jemaah Haji Yang Berasal Dari Kabupaten Belitung Timur.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 320/KPTS./SR.210/B/07/2025
Pedoman Pelaksanaan Asuransi Usaha Tani Padi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019
Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 72/KMA/SK/III/2018
Pembentukan Tim Koordinasi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim