Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2016

Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1182

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024
    Pencabutan atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menghasilkan dokumen Stan dar Nasional Indonesia yang baik penulisannya dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan serta adanya perubahan acuan dalam International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission Directive Part 2:2011, Rules for the structure and drafting of International Standards, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pedoman Penulisan Standar Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus


Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin