Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan menyesuaikan ketentuan mengenai persyaratan seleksi calon Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu menyusun pedoman pelaksanaan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011
Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2020
Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa