Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017

Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil


Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil dapat berperan untuk mewujudkan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang berdikari, maju, sejahtera, adil, dan makmur.

  2. bahwa industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil sebagai pelaku usaha memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  3. bahwa dalam persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka terhadap industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil, perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan oleh Pemerintah Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah


Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Bengkulu Tahun 2022-2024


Penetapan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan