![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2017
Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil dapat berperan untuk mewujudkan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang berdikari, maju, sejahtera, adil, dan makmur.
bahwa industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil sebagai pelaku usaha memiliki peran dan arti penting serta kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan juga sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.
bahwa dalam persaingan usaha yang ketat dan kompetitif di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka terhadap industri kreatif, koperasi, dan usaha kecil, perlu diberikan perlindungan dan pemberdayaan oleh Pemerintah Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2018
Sertifikasi Petugas Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2021
Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2023
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023-2028