Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020

Kepramuwisataan


Ditetapkan: 22 Juli 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kepariwisataan memiliki peran yang signifikan dalam upaya mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  2. bahwa pramuwisata merupakan salah satu komponen penting sistem usaha pariwisata yang sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan dan citra kepariwisataan secara keseluruhan.

  3. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pramuwisata dan Usaha Jasa Pramuwisata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kepariwisataan di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepramuwisataan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Januari Tahun 2023


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Bayi Risiko Tinggi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan


Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya