Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024

Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan


Ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kalurahan sebagai bentuk pemerintahan asli di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kelurahan sebagai bagian wilayah dari Kapanewon atau Kemantren merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan peningkatan kualitas hidup, kehidupan serta kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa guna mewujudkan Kalurahan dan Kelurahan yang sejahtera, perlu adanya peran serta dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melaksanakan percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.

  3. bahwa perlu adanya pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi


Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Pada Satuan Pendidikan


Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh


Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam