Energi Terbarukan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sumber energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki potensi energi terbarukan yang perlu diusahakan dengan baik untuk menjamin ketersediaan energi.
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pengelolaan energi terbarukan di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Energi Terbarukan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 246.K/GL.01/MEM.G/2023
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2019
Pedoman Evaluasi Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020
Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)