Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018

Energi Terbarukan


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  2. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki potensi energi terbarukan yang perlu diusahakan dengan baik untuk menjamin ketersediaan energi.

  3. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pengelolaan energi terbarukan di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu diatur dalam Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Energi Terbarukan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peningkatan Produksi Sapi dan Kerbau Komoditas Andalan Negeri


Pedoman Strategi Komunikasi, Informasi dan Edukasi Obat dan Makanan


Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur Di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registrations)