Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011

Retribusi Jasa Usaha


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012
    Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  2. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2016
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  3. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha.

  2. bahwa dalam rangka pembaharuan peraturan sistem Retribusi Jasa Usaha yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, serta dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah maka perlu adanya pengaturan Retribusi Jasa Usaha yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

  3. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba


Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris


Batas Daerah Kabupaten Buru Selatan dengan Kabupaten Buru Provinsi Maluku


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan