Pengelolaan Sumber Daya Air
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa air merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola sedemikian rupa secara optimal dan lestari berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
bahwa peningkatan jumlah penduduk dan pesatnya pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan kecukupan air sebagai salah satu sumber daya yang harus dilindungi keberadaannya dan dikelola agar berhasil guna dan berdaya guna.
bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan para pihak dalam pengelolaan sumber daya air di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.01 Tahun 2025
Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana
Peraturan Menteri Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024
Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Transmigrasi
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2018
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2022
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2024
Kebijakan Umum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi