Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019

Pengelolaan Sumber Daya Air


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa air merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola sedemikian rupa secara optimal dan lestari berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  2. bahwa peningkatan jumlah penduduk dan pesatnya pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta membutuhkan kecukupan air sebagai salah satu sumber daya yang harus dilindungi keberadaannya dan dikelola agar berhasil guna dan berdaya guna.

  3. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan para pihak dalam pengelolaan sumber daya air di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Sampul dengan Logo Mahkamah Agung untuk Putusan di Bidang Hak Uji Materiil


Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan


Pengawasan terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan


Pengakuan Perubahan Spesialis Bedah Dengan Kompetensi Subspesialis Bedah Anak Menjadi Spesialis Bedah Anak