Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara.
bahwa sebagai upaya penyelesaian penataan non-ASN.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Negeri
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 104/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Bedah Tangan Tumor, Infeksi, dan Degeneratif Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2020
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/274/2018
Uji Coba Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 195/M/2023
Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan