Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017

Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki falsafah Hamemayu Hayuning Bawana yang merupakan cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya yang dimiliki.

  2. bahwa perkembangan arsitektur bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta cenderung mengabaikan arsitektur yang menjadi ciri khas, sehingga arsitektur bangunan yang ada belum dapat mencerminkan Yogyakarta sebagai pusat kebudayaan.

  3. bahwa untuk menata arsitektur bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta dibutuhkan pengaturan mengenai arsitektur bangunan yang berciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan


Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023