Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017

Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta


Ditetapkan: 29 Mei 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki falsafah Hamemayu Hayuning Bawana yang merupakan cita-cita luhur untuk mewujudkan tata nilai kehidupan masyarakat Yogyakarta berdasarkan nilai budaya yang dimiliki.

  2. bahwa perkembangan arsitektur bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta cenderung mengabaikan arsitektur yang menjadi ciri khas, sehingga arsitektur bangunan yang ada belum dapat mencerminkan Yogyakarta sebagai pusat kebudayaan.

  3. bahwa untuk menata arsitektur bangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta dibutuhkan pengaturan mengenai arsitektur bangunan yang berciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi


Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg


Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia


Pencabutan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1459 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Lokasi Kantor dan Penyelenggaraan Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Perdagangan, dan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan