Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016

Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2016
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 262
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5959

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia perlu menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia;

  2. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan yang didirikan oleh warga negara asing serta tata cara pengenaan sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 49 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan


Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri


Akad yang Digunakan dalam Kegiatan Usaha dan Sumber Pendanaan Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Lembaga Keuangan Mikro yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah


Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024