Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 24 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1120
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;

  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh


Penempatan Peralatan Pengamatan Meteorologi pada Aerodrome guna Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau


Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah