Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 43 Tahun 2019

Pengelolaan Pemberian Hibah Benih Ikan


Ditetapkan: 12 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kabupaten Padang Pariaman memiliki potensi sumber daya perikanan berupa wadah budidaya kolam, sungai dan saluran air yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui budidaya perikanan di bawah pengelolaan kelompok pembudidaya ikan dan kelompok masyarakat.

  2. bahwa untuk mendukung pemanfaatan sumber daya perikanan oleh kelompok pembudidaya ikan dan kelompok masyarakat perlu dukungan Pemerintah Daerah yaitu melalui pemberian hibah benih ikan.

  3. bahwa Dinas Perikanan memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan yang memiliki fungsi utama untuk menghasilkan benih ikan yang sebagian besarnya dijual untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah, serta sebagian kecilnya diberikan sebagai hibah benih ikan bagi kelompok pembudidaya ikan dan kelompok masyarakat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pemberian Hibah Benih Ikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kazakhstan, Negara Republik Azerbaijan, Negara Kerajaan Bahrain, Negara Kesultanan Oman, Negara Republik Mozambique, Negara Republik Panama, Negara Republik Ekuador, Negara Bosnia dan Herzegovina, Negara Republik Kroasia, dan Pembukaan Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia


Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun


Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar