Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2018

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018
Jenis: Peraturan Bupati
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa program Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai


Bangunan Gedung Hijau


Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Pembentukan Panitia Pelaksana Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tahap Ke XIX dan XX Tahun 2023


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Bengkulu pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi