Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 20 Tahun 2020

Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan: 8 Juni 2020
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan kegiatan masyarakat baik sektor ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik dengan meminimalisir dampak COVID-19 perlu dilakukan adaptasi melalui perubahan pola hidup masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan.

  2. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat dari Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bertanggung jawab dalam memberikan jaminan atas keberlangsungan kegiatan masyarakat baik sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik dalam masa Pandemi COVID-19.

  3. bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 diperlukan pengaturan mengenai pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah


Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014


Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward