Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan kegiatan masyarakat baik sektor ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik dengan meminimalisir dampak COVID-19 perlu dilakukan adaptasi melalui perubahan pola hidup masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan.
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan masyarakat dari Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bertanggung jawab dalam memberikan jaminan atas keberlangsungan kegiatan masyarakat baik sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik dalam masa Pandemi COVID-19.
bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 diperlukan pengaturan mengenai pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2023
Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Daerah dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/1/PBI/2015
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward