Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2018

Siklus Tahunan Nagari


Ditetapkan: 21 Mei 2018
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah Nagari dalam menyelenggarakan pemerintahan Nagari perlu menetapkan kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam Siklus Tahunan Nagari.

  2. bahwa Siklus Tahunan Nagari dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Nagari yang baik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Siklus Tahunan Nagari.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal


Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya


Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Jawa Barat


Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu