Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah


Ditetapkan: 7 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 49 Tahun 2022
    Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2024
    Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

  2. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintah dan belum mengatur kebijakan penambahan masa manfaat aset tetap setelah kapitasi, peristiwa setelah tanggal pelaporan, akuntansi perjanjian konsesi jasa-pemberi konsesi dan akuntansi properti investasi, perlu merubah Peraturan Bupati.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat


Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Pertanian


Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia