Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 47 Tahun 2019
    Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
  2. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Dilingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan.

  2. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan Dilingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/927/M.SM.04.00/2021 dipandang perlu untuk menetapkan Perubahan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Dilingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Balai Perawatan Perkeretaapian


Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional