Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007

Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 November 2007
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016
    Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Usaha Perikanan Menengah


Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam Rangka Dukungan Pemerintah Terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026