Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/20/PBI/2003

Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia Dalam Rangka Kredit Program


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 September 2003
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/17/PBI/2022
    Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program telah dialihkan kepada dan dikelola berdasarkan suatu perjanjian oleh Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah;

  2. bahwa untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan serta mendukung tercapainya efektivitas pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia oleh Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian ketentuan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dimaksud;

  3. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur penyesuaian ketentuan-ketentuan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia oleh Badan Usaha Milik Negara dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Penyusunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023


Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan


Pedoman Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Persekongkolan Dalam Tender


Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana