Pengalihan Pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia Dalam Rangka Kredit Program
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/17/PBI/2022
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya
Konsiderans
bahwa Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program telah dialihkan kepada dan dikelola berdasarkan suatu perjanjian oleh Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Pemerintah;
bahwa untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan serta mendukung tercapainya efektivitas pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia oleh Badan Usaha Milik Negara, dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian ketentuan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia dimaksud;
bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur penyesuaian ketentuan-ketentuan pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia oleh Badan Usaha Milik Negara dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 116 Tahun 2023
Program Penyusunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2022
Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010
Pedoman Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Persekongkolan Dalam Tender
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana