Peraturan Bank Indonesia Nomor : 3/19/PBI/2001

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001


Ditetapkan: 26 Oktober 2001
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka standarisasi ukuran dan meningkatkan unsur pengamanan pada uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 1992 yang telah beredar sembilan tahun, dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2001;

  2. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 5.000 (lima ribu) tahun emisi 2001 perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Padang Pariaman


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Fraktur Kraniomaksilofasial


Hakim Khusus Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum


Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage)