Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2019

Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional


Ditetapkan: 15 Maret 2019
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa seiring dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Badan Narkotika Nasional yang semakin dinamis dan untuk mengakomodasi perkembangan organisasi, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penajaman terhadap tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja dari Badan Narkotika Nasional;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional, sekarang ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan pelaksanaan tugas, fungsi, organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional;

  3. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/117/M.KT.01/2019 tanggal 8 Februari 2019 perihal Persetujuan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika


Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah


Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan