Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022

Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional


Ditetapkan: 27 April 2022
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter berwenang menetapkan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional;

  2. bahwa kehati-hatian dalam penggunaan rupiah pada kegiatan internasional diperlukan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah dan memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019


Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan


Laporan Pengelolaan Program Tabungan Perumahan Rakyat


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana