Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter berwenang menetapkan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional;
bahwa kehati-hatian dalam penggunaan rupiah pada kegiatan internasional diperlukan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah dan memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 317 Tahun 2023
Penerapan Pilot Project E-Labeling
Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2020
Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Politeknik Negeri Nunukan
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2021
Laporan Pengelolaan Program Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan dan Angka Kredit Fungsional Perencana