Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/20/PBI/2022

Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2022
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 34/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 25/BI

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Peraturan Pelaksanaan


  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/22/PADG/2022
    Peraturan Pelaksanaan Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah perlu didukung dengan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan.

  2. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia mengembangkan transaksi swap lindung nilai berdasarkan prinsip syariah yang merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi risiko pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah kepada Bank Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran secara Wajib


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu


Penggunaan Logo Halal dan Label Halal Pada Produk Yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal