Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Pengendalian Moneter
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1360/2024
Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 47 Tahun 2023
Tata Cara Pengajuan Permohonan, Penilaian, dan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2025
Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023
Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2025
Rencana Strategis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2025-2029
