Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Pengendalian Moneter
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024
Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2017
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2019
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce)
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
