Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 Desember 2021
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
    Pengendalian Moneter

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan


Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional


Standar Kompetensi Teknis dan Manajerial Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama


Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi


Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Denpasar Tahun 2023-2028