Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 79
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6482
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dapat dicapai salah satunya dengan kegiatan lindung nilai melalui transaksi domestic non-deliverable forward;

  2. bahwa untuk mendorong kegiatan lindung nilai melalui transaksi domestic non-deliverable forward, diperlukan jenis underlying transaksi yang lebih bervariasi untuk memberikan keleluasaan bertransaksi bagi pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Badan Kepegawaian Negara


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Diversifikasi Produk Perikanan Berbasis Surimi


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis


Terdakwa Nikita Mirzani Binti (Alm) Mawardi