Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Maret 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dapat dicapai salah satunya dengan kegiatan lindung nilai melalui transaksi domestic non-deliverable forward;

  2. bahwa untuk mendorong kegiatan lindung nilai melalui transaksi domestic non-deliverable forward, diperlukan jenis underlying transaksi yang lebih bervariasi untuk memberikan keleluasaan bertransaksi bagi pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat


Batas Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Fraktur Kraniomaksilofasial


Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Ketenagakerjaan


Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri