Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
Transaksi di Pasar Valuta Asing
Konsiderans
bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, dapat dicapai salah satunya dengan kegiatan lindung nilai melalui transaksi domestic non-deliverable forward;
bahwa untuk mendorong kegiatan lindung nilai melalui transaksi domestic non-deliverable forward, diperlukan jenis underlying transaksi yang lebih bervariasi untuk memberikan keleluasaan bertransaksi bagi pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010
Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 11 Tahun 2021
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 131 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Arab Saudi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2023
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja