Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Menimbang:
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Kepegawaian Negara yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Kepegawaian Negara;
bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 23 Tahun 2020
Tata Kelola Amunisi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015
Izin Cuti Ke luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/11/PADG/2022
Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016
Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional