Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/7/PBI/2019

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 Mei 2019
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
    Transaksi di Pasar Valuta Asing

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;

  2. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar valuta asing domestik yang likuid dan efisien untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional;

  3. bahwa untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing domestik, Bank Indonesia perlu memberikan fleksibilitas transaksi domestic nondeliverable forward sebagai bagian dari instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka


Suplemen III Farmakope Indonesia Edisi VI


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing


Penugasan Kepada PT Agro Jabar untuk Pelaksanaan Operasi Pasar Murah