Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
Transaksi di Pasar Valuta Asing
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward;
bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar valuta asing domestik yang likuid dan efisien untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional;
bahwa untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi di pasar valuta asing domestik, Bank Indonesia perlu memberikan fleksibilitas transaksi domestic nondeliverable forward sebagai bagian dari instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 026/H/KR/2024
Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1347/2024
Suplemen III Farmakope Indonesia Edisi VI
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Binaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2022
Penugasan Kepada PT Agro Jabar untuk Pelaksanaan Operasi Pasar Murah