Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2018

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 21 Desember 2018
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
    Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan surat berharga berupa Sukuk Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi moneter;

  2. bahwa dengan penerbitan Sukuk Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia perlu menambahkan cakupan agunan berkualitas tinggi dalam pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek berupa Sukuk Bank Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009


Insentif Pembangunan Rumah Susun Umum Milik Tanpa Uang Muka dan Rumah Susun Umum Sewa


Penugasan Badan Usaha dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan